Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepolisian, pengelola diduga melanggar prokes yang dikenakan Pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.